Fakultas Pertanian Untad
+62
pertanian@untad.ac.id

KEBIJAKAN DEKAN TERHADAP LINGKUNGAN FAKULTAS PERTANIAN MENGENAI PENDEMI VIRUS COVID-19

KEBIJAKAN DEKAN TERHADAP LINGKUNGAN FAKULTAS PERTANIAN MENGENAI PENDEMI VIRUS COVID-19

Palu – Bertambahnya pasien positif di daerah Palu, Sulawesi Tengah yang artinya kita sebagai warga Kota Palu harus lebih waspada lagi terhadap penyebaran virus Covid-19 ini, khususnya dalam lingkungan Fakultas Pertanian. Untuk memutuskan rantai penyebaran virus Covid-19 ini Dekan mengeluarkan “SURAT EDARAN PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN KEGIATAN AKADEMIK SELAMA MASA DARURAT COVID-19 DALAM LINGKUNGAN FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS TADULAKO” dengan isi surat sebagai berikut :

file:///C:/Users/USER/Downloads/Surat%20Tugas%20Pemantau%20Kesehatan%20Mahasiswa%20(1).pdf

Surat Edaran Rektor Nomor 3519/UN28/SE/2020 tentang Penyesuaian Jam Kerja dan Kewaspadaan dalam Rangka Upaya Pencegahan Infeksi Covid-19 di Lingkungan Universitas Tadulako, maka dengan ini Dekan Fakultas Pertanian mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

1. Terhitung sejak tanggal 30 Maret s/d 12 April 2020, Fakultas Pertanian Universitas Tadulako ditutup dan tidak ada kegiatan apapun kecuali yang mendapat ijin dari pimpinan fakultas.

2. Menegaskan kembali Surat Edaran Dekan Fakultas Pertanian Nomor 2418/UN28.1.23/ SE/2020 tentang Pelaksanaan Pengajaran dan Tugas Akhir Mahasiswa, bahwa semua dosen tetap wajib menjalankan tugas, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengajaran selama masa darurat Covid-19 yang dikerjakan di rumah (work from home, WFH)

3. Semua kegiatan akademik dan layanan akademik sepenuhnya dilaksanakan secara virtual baik melalui daring (online) maupun luring (offline), dan dengan memanfaatkan semua fasilitas aplikasi yang tersedia (LMS, zoom, GCR. Edmodo,canvas, email, whatsApp, line, sms atau bentuk lainnya)

4. Semua bentuk perkuliahan termasuk pemberian tugas, Ujian Tengah Semester, dan juga kemungkinan untuk Ujian Akhir Semester, harus dilaksanakan secara daring dengan metode/cara yang ditentukan oleh dosen dengan mempertimbangkan aksesibilitas mahasiswa peserta matakuliah. Jadwal Ujian Akhir Semester Genap 2019/2020 tetap akan dikeluarkan dan pelaksanaannya secara daring bila situasi belum berubah.

5. Presensi kuliah untuk mahasiswa dilakukan dengan cara diserahkan ke masing-masing dosen pengajar dan terdokumentasi, sedangkan pemantauan kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring/luring oleh pengelola prodi/Jurusan dan difasilitasi Unit TIK Faperta dibawah koordinasi wakil dekan bidang akademik.

6. Praktek matakuliah dilakukan dengan memberikan file panduan kepada peserta dan pelaporannya secara daring/luring dari dan kepada dosen penanggungjawab praktek masing-masing. Laporan praktek dapat berupa rekaman gambar/video, atau bentuk audiovisual lainnya.

7. Pelaksanaan Seminar Proposal, Seminar Hasil Penelitian dan Ujian Skripsi/Tesis dilaksanakan secara daring dari rumah atau tempat tertentu, sedapat mungkin menggunakan aplikasi yang praktis dan singkat (misalnya: Zoom) dan terdokumentasi.

8. Aspek legalitas pelaksanaan seminar proposal, seminar hasil dan ujian skripsi/tesis, seperti SK Panitia, Berita Acara dan Daftar Hadir dibuat oleh staf administrasi Prodi. Tanda tangan untuk berita acara dan daftar hadir diwakilkan kepada pengelola Prodi setelah ada bukti dokumentasi pelaksanaan ujian yang ditunjukkan oleh pembimbing atau mahasiswa yang bersangkutan. Rekapitulasi nilai hasil seminar proposal dan seminar hasil penelitian dilakukan oleh pembimbing, sedangkan rekapitulasi nilai hasil ujian skripsi/tesis dilakukan oleh ketua panitia dan dikirim ke pengelola prodi secara daring.

9. Praktek Kerja Lapangan/Magang dilakukan secara daring/luring seperti halnya praktikum matakuliah tersebut diatas, yang pelaksanaannya dipantau lebih seksama oleh dosen pembimbing secara daring.

10. Teknis dan mekanisme pelaksanaan pengajaran sebagaimana pada poin 4 s/d 9 diatur lebih detail oleh Prodi masing-masing.

11. Pelaksanaan kegiatan KKN menunggu pedoman/panduan yang akan diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako. Bila kegiatan KKN berlangsung dalam masa darurat saat ini, maka proses pendaftaran di fakultas akan dilakukan secara daring melalui aplikasi yang disiapkan di Unit TIK Faperta.

12. Kegiatan yudisium kolektif di fakultas dan kegiatan wisuda di universitas ditiadakan untuk sementara, namun pemberian ijazah kepada lulusan tetap dilakukan dengan tatacara yang akan diumumkan kemudian.

13. Ketua Jurusan dan Koordinator Prodi diharapkan mengatur, memantau dan mengevaluasi semua proses pelaksanaan kegiatan akademik tersebut di atas dan dikoordinasikan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik

14. Kegiatan-kegiatan kemahasiswaan dan kegiatan non akademik lainnya yang bersifat massal ditiadakan dan pemantauan atas adanya aktifitas tersebut dikoordinasikan kepada Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan

15. Layanan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan layanan lainnya tetap berjalan dengan cara WFH dibawah koordinasi Kabag TU Faperta dan dipantau Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan. Semua pihak yang membutuhkan layanan tersebut dapat dikomunikasikan secara daring.

16. Hal-hal yang belum diatur dalam edaran ini akan diatur kemudian Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan, dan sewakti-waktu dapat ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi terakhir, atas perhatian dan kerjasama semua pihak disampaikan terima kasih Palu, 27 Maret 2020 D e k a n, Dr. Ir. Muhardi, M.Si.,IPM.ASEAN Eng. Tembusan Kepada Yth. – Rektor Universitas Tadulako (sebagai laporan) – Arsip