- Mahasiswa Fakultas Pertanian wajib dan harus bertingkah laku sopan santun terhadap civitas akademika Universitas Tadulako .
- Mahasiswa Fakultas Pertanian wajib dan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada, baik dari Fakultas maupun Universitas.
b. Khusus
- Selama perkuliahan mahasiswa diharuskan berpakaian bersih , rapi dan sopan.
- Selama perkuliahan mahasiswa diharuskan bersepatu dan tidak boleh memakai sandal / selop .
- Selama perkuliahan dilarang merokok dan membawa dan atau meminum minuman keras, Narkoba dan sejenisnya.
- Mahasiswa dilarang meninggalkan kelas selama perkuliahan, kecuali atas izin dosen / pengajar.
- Mahasiswa diharuskan masuk kuliah tepat waktu
- Menjaga ketertiban dan kelancaran perkuliahan
- Pada awal semester dosen wajib menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dan kontrak perkuliahan kepada jurusan dan mahasiswa.
- Pada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib mengedarkan daftar hadir mahasiswa, dengan menggunakan daftar hadir kuliah yang baku dan pada akhir perkuliahan dosen harus mengecek kehadiran.
- Sebelum perkuliahan di mulai dosen harus menyusun SAP dan GBPP.
- SAP dan GBPP yang disusun dosen di bawah koordinasi Lab. Studi masing-masing jurusan.
- Setiap selesai kuliah dosen pengajar harus menyerahkan Daftar Hadir Kuliah (DHK) kepada Jurusan melalui Kepala Sub Bagian Akademik.
- Mahasiswa yang tidak hadir karena sakit atau ditugaskan oleh Fakultas/Universitas dapat diperhitungkan pada akumulasi kehadiran dengan ketentuan memiliki surat keterangan yang dilaporkan ke PD I paling lambat 3 hari setelah surat Keterangan diterima.
- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimun 75% dari jumlah tatap muka yang terjadwal dalam semester berjalan. Juga mahasiswa dilarang mengabsen temannya.
- Mahasiswa wajib melaksanakan semua tugas perkuliahan termasuk kegiatan terstruktur seperti; ujian-ujian penyusunan laporan atau tugas lain yang sejenis dalam masa perkuliahan semester yang bersangkutan.
- Jika karena suatu hal dosen tidak dapat melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal, maka dosen wajib memberitahukan kepada mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti dengan sepengetahuan ketua jurusan/program studi agar kehadiran dosen dan sajian materi perkuliahaan dapat terpenuhi 100 % sesuai dengan GBPP/SAP.
- Mahasiswa yang tidak tercantum namanya dalam absen kuliah tidak di perkenankan mengikuti kuliah yang bersangkutan.