1. Mahasiswa Fakultas Pertanian wajib dan harus bertingkah laku sopan santun terhadap civitas akademika Universitas Tadulako .
  2. Mahasiswa Fakultas Pertanian wajib dan harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada, baik dari Fakultas maupun Universitas.

b. Khusus

  1. Selama perkuliahan mahasiswa diharuskan berpakaian bersih , rapi dan sopan.
  2. Selama perkuliahan mahasiswa diharuskan bersepatu dan tidak boleh memakai sandal / selop .
  3. Selama perkuliahan dilarang merokok dan membawa dan atau meminum minuman keras, Narkoba dan sejenisnya.
  4. Mahasiswa dilarang meninggalkan kelas selama perkuliahan, kecuali atas izin dosen / pengajar.
  5. Mahasiswa diharuskan masuk kuliah tepat waktu
  6. Menjaga ketertiban dan kelancaran perkuliahan
  7. Pada awal semester dosen wajib menyampaikan Rencana Perkuliahan Semester (RPS) dan kontrak perkuliahan kepada jurusan dan mahasiswa.
  8. Pada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib mengedarkan daftar hadir mahasiswa, dengan menggunakan daftar hadir kuliah yang baku dan pada akhir perkuliahan dosen harus mengecek kehadiran.
  9. Sebelum perkuliahan di mulai dosen harus menyusun SAP dan GBPP.
  10. SAP dan GBPP yang disusun dosen di bawah koordinasi Lab. Studi masing-masing jurusan.
  11. Setiap selesai kuliah dosen pengajar harus menyerahkan Daftar Hadir Kuliah (DHK) kepada Jurusan melalui Kepala Sub Bagian Akademik.
  12. Mahasiswa yang tidak hadir karena sakit atau ditugaskan oleh Fakultas/Universitas dapat diperhitungkan pada akumulasi kehadiran dengan ketentuan memiliki surat keterangan yang dilaporkan ke PD I paling lambat 3 hari setelah surat Keterangan diterima.
  13. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan minimun 75% dari jumlah tatap muka yang terjadwal dalam semester berjalan. Juga mahasiswa dilarang mengabsen temannya.
  14. Mahasiswa wajib melaksanakan semua tugas perkuliahan termasuk kegiatan terstruktur seperti; ujian-ujian penyusunan laporan atau tugas lain yang sejenis dalam masa perkuliahan semester yang bersangkutan.
  15. Jika karena suatu hal dosen tidak dapat melaksanakan perkuliahan sesuai jadwal, maka dosen wajib memberitahukan kepada mahasiswa dan mengusahakan waktu lain sebagai pengganti dengan sepengetahuan ketua jurusan/program studi agar kehadiran dosen dan sajian materi perkuliahaan dapat terpenuhi 100 % sesuai dengan GBPP/SAP.
  16. Mahasiswa yang tidak tercantum namanya dalam absen kuliah tidak di perkenankan mengikuti kuliah yang bersangkutan.